Kuasa Hukum Yakin Ade Yasin Tak Terlibat Dalam Kasus Suap Auditor BPK Jabar
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Kuasa hukum Ade Yasin, Dinalara Butar Butar optimistis akan membuktikan bahwa kliennya tidak terlibat dalam perkara dugaan suap terhadap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat.
"Kami sangat optimis bisa membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah dalam perkara ini," kata Dinalara usai sidang keempat di Pengadilan Negeri Bandung Tipikor, Senin (1/8).
Menurutnya meski eksepsi atau nota keberatan terdakwa tidak diterima oleh majelis hakim yang diketuai oleh Hera Kartiningsih, tetapi pihaknya meyakini bahwa hakim akan objektif dan menjunjung tinggi keadilan.
"Kami sangat menghargai sekali dan menghormati putusan sela yang dibacakan majelis hakim hari ini, karena memang putusan sela bukan akhir dari segalanya. Tujuan putusan sela ini untuk memperlancar persidangan," kata Dinalara.
Dia optimistis saksi-saksi yang dihadirkan akan mengungkap ketidakterlibatan Ade Yasin.
Terlebih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memiliki alat bukti yang kuat saat menyeret kliennya ke perkara dugaan suap terhadap pegawai BPK RI Perwakilan Jawa Barat.
Dia menyebutkan mengacu pada Pasal 17 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHP), penangkapan terhadap seorang yang diduga melakukan tindak pidana, perlu dilengkapi dengan bukti permulaan yang cukup, yaitu minimal dua alat bukti yang sah.
Pasalnya, KPK usai penangkapan mengumumkan bahwa penjemputan Ade Yasin sebagai saksi di rumah dinas pada 27 April 2022 sebagai sebuah peristiwa operasi tangkap tangan (OTT).
Kuasa hukum Ade Yasin, Dinalara Butar Butar optimistis akan membuktikan bahwa kliennya tidak terlibat dalam perkara dugaan suap terhadap pegawai BPK Jabar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News