Eksepsi Ade Yasin Ditolak, Kuasa Hukum Tetap Optimistis
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Sidang kasus dugaan suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat dengan terdakwa Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin kembali digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Senin (1/8).
Dalam sidang beragendakan putusan sela, Majelis Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan Ade Yasin. Hakim menilai, dakwaan Jaksa penuntut umum (JPU) KPK sudah cermat, jelas dan lengkap.
Menanggapi putusan sela tersebut, Kuasa Hukum terdakwa Dinalara Rahmawati Butar butar menuturkan, pihaknya sangat menghargai atas putusan sela yang dibacakan Ketua Hakim Hera Kartiningsih.
“Kami sangat menghargai sekali putusan sela yang dibacakan oleh majelis hakim, karena memang putusan sela ini bukan akhir dari segalanya. Karena tujuan putusan sela ini untuk memperlancar persidangan,” katanya seusai sidang.
Kendati nota keberatannya ditolak majelis hakim, pihaknya optimistis bisa membebaskan terdakwa dari segala dakwaan JPU KPK.
Menurutnya, dalam sidang beragendakan pemeriksaan saksi pihaknya akan coba membuktikan bahwa kliennya tidak pernah terlibat dalam kasus suap raihan predikat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor Tahun Anggaran 2021.
“Akan ada pemeriksaan saksi. Di sini kami akan mencoba membuktikan pernyataan-pernyataan yang selama ini menyudutkan ibu Ade oleh orang tertentu. Tetapi dalam pemeriksaan saksi ini kami yakin akan terbongkar semuanya, akan terlihar kebenaran yang benar itu,” ucapnya.
Salah satu dakwaan yang coba dia buktikan kebenarannya adalah soal Ade Yasin yang dianggap memerintahkan Ihsan Ayatullah yang juga terdakwa dalam kasus ini, untuk mengumpulkan uang.
Kuasa hukum Ade Yasin menghormati hasil putusan sela yang dibacakan Majelis Hakim PN Tipikor Bandung.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News