Kuasa Hukum Yakin Ade Yasin Tak Terlibat Dalam Kasus Suap Auditor BPK Jabar
"JPU (jaksa penuntut umum) tidak menjelaskan dalam dakwaannya apa dua alat bukti yang cukup yang dimiliki KPK sehingga terdakwa harus di-OTT," kata Dinalara.
Padahal menurutnya Ade Yasin dijemput petugas KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas penangkapan beberapa pegawai Pemkab Bogor dan pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat.
Dinalara juga mengaku heran karena KPK melakukan penjemputan Ade Yasin sebagai saksi pada dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.
"Kalau memang mau meminta keterangan kenapa tidak dilakukan penjemputan di jam normal, atau memanggil Ade Yasin ke KPK kan bisa," kata Dinalara.
Sebelumnya, Ade Yasin didakwa oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi memberi uang suap Rp1,9 miliar untuk meraih predikat opini WTP.
Jaksa KPK Budiman Abdul Karib mengatakan uang suap itu diberikan kepada empat pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang juga telah menjadi tersangka pada perkara tersebut. (antara/jpnn)
Kuasa hukum Ade Yasin, Dinalara Butar Butar optimistis akan membuktikan bahwa kliennya tidak terlibat dalam perkara dugaan suap terhadap pegawai BPK Jabar.
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News