Eksepse Ade Yasin Ditolak Hakim, Jaksa KPK Siapkan 40 Saksi
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Rekomendasi Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar eksepsi atau keberatan terdakwa Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin ditolak, dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Dalam sidang putusan sela yang dipimpin Ketua Hakim Hera Kartiningsih, majelis sepakat untuk menolak eksepsi terdakwa dan melanjutkan sidang perkara suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat.
Artinya, agenda sidang berikutnya JPU bakal menghadirkan saksi untuk dimintai keterangan.
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK Roni Yusuf mengatakan, dalam kasus ini pihaknya bakal mendatangkan sekitar 35 hingga 40 orang saksi.
"Sidang pertama sekitar 5 orang saksi dulu," kata Roni seusai sidang di PN Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Senin (1/8).
Pada sidang pemeriksaan saksi akan digelar pada Rabu (3/8) mendatang. JPU mengungkapkan, saksi merupakan anggota Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bogor.
"Lima orang saksi dari BPKAD Bogor akan dihadirkan. Namanya belum bisa disebutkan yang jelas lima orang itu akan dihadirkan di sidang Rabu besok," ucap Roni.
Untuk diketahui, Majelis Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Bupati Nonaktif Bogor Ade Yasin.
Jaksa Penuntut Umum atau JPU bakal mendatangkan 40 saksi untuk dimintai keterangan dalam kasus suap Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News