Eksepsi Ade Yasin Ditolak, Kuasa Hukum Tetap Optimistis
“Seperti pernyataan Ihsan, bahwa dia tidak pernah diperintah karena kalau melihat dakwaan JPU jelas-jelas hanya karena pernyataan Ihsan. Padahal Ihsan sendiri dalam BAP-nya menyatakan tidak pernah diperintah,” paparnya.
Dina dan tim kuasa hukum lainnya pun meyakini kalau masih ada keadilan di PN Tipikor Bandung.
“Kami percaya, keadialan itu di pengadilan ini. Kami yakin betul melalui ketiga majelis hakim itu akan bisa membuka kebenaran,” ujarnya.
Untuk diketahui, Majelis Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin.
"Mengadili, keberatan (eksepsi) Ade Yasin tidak dapat diterima, pemeriksaan dilanjutkan dengan surat dakwaan penuntut umum yang disampaikan pada 6 Juni 2022, sebagai dasar pemeriksaan," kata Hakim Ketua Hera Kartiningsih saat membacakan putusan sela di PN Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata.
Putusan tersebut diambil majelis hakim karena dakwaan Jaksa penuntut umum (JPU) KPK sudah cermat, jelas dan lengkap.
"Surat dakwaan memenuhi syarat, dengan demikian eksepsi penasehat hukum khususnya surat dakwaan batal demi hukum dinyatakan tidak dapat diterima," ujarnya.
Sebelumnya, Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin didakwa memberikan suap kepada empat pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat.
Kuasa hukum Ade Yasin menghormati hasil putusan sela yang dibacakan Majelis Hakim PN Tipikor Bandung.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News