Jaksa KPK Tolak Pengajuan Justice Collaborator Khairur Rijal
![Jaksa KPK Tolak Pengajuan Justice Collaborator Khairur Rijal - JPNN.com Jabar](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2023/11/29/jaksa-kpk-titto-jaelani-ditemui-seusai-sidang-tuntutan-kasus-80fi.jpg)
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permohonan Khairur Rijal sebagai justice collaborator.
Diketahui Khairur Rijal merupakan terdakwa kasus pengadaan kamera CCTV dan Internet Service Provider (ISP) tahun 2022 - 2023 dalam program 'Bandung Smart City'.
Selain Rijal, kasus ini juga menyeret dua pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung yakni eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bandung Dadang Darmawan.
Terdapat sejumlah faktor ditolaknya pengajuan Rijal sebagai JC. Di antaranya, Rijal menjabat Sekretaris Dishub Bandung dan merupakan pelaku utama dalam kasus korupsi ini.
"Jaksa penuntut umum menolak Khairur Rijal sebagai justice collaborator," kata Ketua JPU KPK Titto saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (29/11).
Berdasarkan surat Mahkamah Agung (MA) yang dikeluarkan, Tito mengatakan, mereka yang dapat mengajukan sebagai justice collaborator bukan lah pelaku utama.
Oleh karena itu, berdasarkan fakta persidangan tidak memenuhi persyaratan.
"Dihubungkan fakta di persidangan (persyaratan) tidak terpenuhi sebab Khairur Rijal pelaku utama suap maka patut ditolak," ucap dia.
Jaksa KPK menolak permohonan Justice Collaborator Khairur Rijal dalam kasus korupsi pengadaan kamera CCTV dan internet.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News