Eksepse Ade Yasin Ditolak Hakim, Jaksa KPK Siapkan 40 Saksi
"Mengadili, keberatan (eksepsi) Ade Yasin tidak dapat diterima, pemeriksaan dilanjutkan dengan surat dakwaan penuntut umum yang disampaikan pada 6 Juni 2022, sebagai dasar pemeriksaan," kata Hakim Ketua Hera Kartiningsih saat membacakan putusan sela di PN Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata.
Putusan tersebut diambil majelis hakim karena dakwaan Jaksa penuntut umum (JPU) KPK sudah cermat, jelas dan lengkap.
"Surat dakwaan memenuhi syarat, dengan demikian eksepsi penasehat hukum khususnya surat dakwaan batal demi hukum dinyatakan tidak dapat diterima," ujarnya.
Sebelumnya, Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin didakwa memberikan suap kepada empat pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat.
Pemberian suap itu kaitannya dengan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Pemerintah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021.
Adapun pemberian uang yang totalnya sebesar Rp 1.935.000.000 itu diberikan dalam kurun waktu Oktober 2021 hingga April 2022.
“Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberikan uang yang keseluruhannya berjumlah Rp 1.935.000.000 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara," kata Jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (13/7). (mcr27/jpnn)
Jaksa Penuntut Umum atau JPU bakal mendatangkan 40 saksi untuk dimintai keterangan dalam kasus suap Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News