Jaksa KPK: Eksepsi Ade Yasin Tidak Sesuai Dengan Ketentuan Hukum
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Jaksa penuntut umum (JPU) memberikan respons atas eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Bupati Nonaktif Bogor Ade Yasin.
Dalam persidangan Jaksa meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi yang diajukan terdakwa.
“Penuntut umum tidak sependapat bahwa pernyataan berkas dakwaan tidak lengkap tindak pidana yang dilakukan. Mendorong secara lengkap peristiwa kejadian melalui dakwaan yang dibuat,” ucap Jaksa KPK Roni Yusuf saat membacakan tanggapan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Bandung Tipikor, Jalan LLRE Martadinata, Senin (25/7).
“Keberatan ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima,” sambungnya.
Dalam responsnya, Jaksa meminta kepada majelis hakim agar menyatakan keberatan dan tidak menerima eksepsi terdakwa.
“Penuntut umum berkesimpulan, secara formil dan materiil kami mohon berkenan memutuskan menyatakan keberatan terdakwa Ade Yasin dan tidak dapat diterima,” ujar Roni.
JPU KPK menilai keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Ade Yasin tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
Menurut Jaksa, dakwaan yang ditujukan terhadap Ade Yasin sudah sesuai dengan perbuatan yang dilakukan.
Jaksa memberi tanggapan atas pengajuan eksepsi terdakwa Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News