Polisi Bidik Tiga Terduga Tersangka Bully Menyetubuhi Kucing di Tasikmalaya
Hal itu sesuai dengan aturan yang tertera dalam UU Nomor 11 Tahun 2012.
“Nanti proses dan mekanismenya akan ada perlakuan tertentu. Kami juga sudah melaksanakan koordinasi dengan KPAID kemudian BP2 dan juga dari Bapas, sehingga mekanisme sistem yang ada itu sesuai aturan,” ucap dia.
Sebelumnya, siswa kelas V sekolah dasar (SD) berinisial F (11) di Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, menjadi korban perundungan teman-temannya hingga menyebabkan meninggal dunia.
Tragisnya, korban dipaksa bersetubuh dengan kucing dan aksi tersebut direkam menggunakan ponsel. Videonya pun menyebar di pesan whatsapp, hingga membuat korban depresi. (mcr27/jpnn)
Polda Jabar menemukan titik terang dalam pengungkapan kasus bully siswa SD yang dipaksa menyetubuhi kucing di Tasikmalaya. Tiga terduga pelaku, sudah dibidik.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News