Anggaran Perjalanan Dinas Dinkes Depok Rp 9,6 Miliar, Mary Liziawati Sampaikan Pembelaan

Sabtu, 12 April 2025 – 14:46 WIB
Anggaran Perjalanan Dinas Dinkes Depok Rp 9,6 Miliar, Mary Liziawati Sampaikan Pembelaan - JPNN.com Jabar
Kadinkes Depok, Mary Liziawati. Foto : Lutviatul Fauziah/jpnn

jabar.jpnn.com, DEPOK - Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, Mary Liziawati angkat bicara terkait anggaran belanja perjalanan dinas yang tengah menjadi sorotan.

Diketahui, sejak tahun 2021 hingga 2023, belanja perjalanan dinas dalam negeri Dinkes Depok terus mengalami peningkatan, bahkan kini menjadi Rp 9,6 miliar.

Mary berkilah, anggaran belanja di Dinkes Depok berasal dari beberapa sumber. Adapun, anggaran tersebut termasuk dari dana alokasi khusus (DAK) non-fisik atau BOK Puskesmas.

Mary pun menegaskan komitmennya terhadap transparansi, dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran. Khusunya terkait belanja perjalanan dinas yang bersumber dari APBD Kota Depok maupun Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik.

Belanja perjalanan dinas diperuntukkan untuk pelaksanaan program-program kesehatan di masyarakat.

"Belanja Perjalanan Dinas Dalam Negeri Dinas Kesehatan (2023: Rp. 9.692.398.534) yang dipergunakan, termasuk untuk Dinas Kesehatan, 38 UPTD Puskesmas, 2 RSUD, UPTD Labkesda dan UPTD Farmasi. Jadi bukan hanya untuk khusus Dinas Kesehatan,” ucap Mary dalam keterangannya, dikutip Sabtu (12/4/2025).

Mary menjelaskan, untuk belanja perjalanan dinas yang bersumber dari APBD (tahun 2023: Rp. 1.737.493.534) dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan, RSUD, dan UPTD yang ditujukan untuk melaksanakan program kegiatan.

Adapun, program kegiatan yang dilakukan diantaranya dalam rangka kunjungan lapangan berkaitan dengan upaya kesehatan masyarakat sekunder, visitasi perizinan praktik dan monitoring evaluasi tenaga kesehatan FKTP (301 lokus) dan FKRTL (27 unit) termasuk tempat praktek mandiri dokter (179 lokus).

Dinkes Depok angkat bicara terkait anggaran perjalanan dinas yang menjadi sorotan karena capai Rp 9,6 miliar
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News