Polisi Bidik Tiga Terduga Tersangka Bully Menyetubuhi Kucing di Tasikmalaya
jabar.jpnn.com, TASIKMALAYA - Kasus perundungan atau bully menyetubuhi kucing di Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya memasuki babak baru. Polisi sudah menaikan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan.
Berdasarkan hasil gelar perkara, terungkap bahwa memang ada kejadian bully dalam kasus tersebut.
Meski belum menetapkan tersangka dalam kasus ini, polisi menyebut ada tiga terduga pelaku dalam kasus ini.
“Sementara ini, kami dapat ada tiga orang dan semuanya masih kategori anak semua,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (25/7).
Ibrahim menuturkan, tiga pelaku itu merupakan pihak yang menginisiasi dilakukannya aksi perundungan hingga merekam video dan menyebarkan di media sosial.
Para terduga pelaku ini, kini sudah ditangani Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) dan Balai Pemasyarakatan.
“Jadi yang menginisiasi kejadian itu kemudian yang memvideokan, lalu yang mengupload kami masih mendalami. Tetapi yang tadi itu semuanya di antara mereka semua,” ujar Ibrahim.
Dia menjelaskan, karena terduga pelaku masih di bawah umur, maka mereka bakal ditangani menggunakan sistem peradilan anak.
Polda Jabar menemukan titik terang dalam pengungkapan kasus bully siswa SD yang dipaksa menyetubuhi kucing di Tasikmalaya. Tiga terduga pelaku, sudah dibidik.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News