Pelaku Bully Bocah SD Modus Menyetubuhi Kucing, Bisa Dijerat Pasal Berlapis
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Pakar Psikologi Forensik Reza Indagiri memberi pandangannya soal kejadian siswa kelas V SD di Tasimalaya yang dipaksa bersetubuh dengan kucing dan korban meninggal dunia.
Reza berpandangan anak-anak yang diduga sebagai pelaku bully itu bisa terjerat pasal berlapis apabila terbukti bersalah.
Setidaknya, ada empat tindak pidana yang bisa menjerat mereka, yakni kejahatan seksual, kekerasan fisik, penganiyaan yang mengakibatkan orang meninggal, dan penganiayaan terhadap satwa.
"Ingat, satwanya jangan dinihilkan. Pasal berlapis terhadap mereka," kata Reza kepada JPNN.com, Jumat (22/7).
Selanjutnya, meski masih di bawah umur, para pelaku tetap harus diproses secara hukum.
Namun, proses hukum tetap harus mengedepankan cara-cara yang sesuai dengan usianya. Peran orang tua juga sangat penting dalam setiap prosesnya.
"Bawa para pelaku yang berusia anak-anak itu ke proses hukum. Jangan diversi, harus litigasi. Orang tua mereka harus hadir pada setiap tahap proses litigasi tersebut," ujar dia.
Kemudian, apabila pelaku divonis bersalah, maka terapkan kombinasi proses hukumnya, antara restorative justice dan incapacitation.
Pakar Psikolog Forensik turut berkomentar soal bocah SD meninggal setelah dipaksa menyetubuhi kucing. Proses hukum harus tetap berjalan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News