Status Kasus Bully Menyetubuhi Kucing di Tasikmalaya Naik ke Tingkat Penyidikan
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) menaikan status penyelidikan kasus bullying siswa SD kelas V yang dipaksa menyetubuhi kucing di Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya ke tingkat penyidikan.
“Untuk Tasikmalaya sekarang kasusnya sudah naik dalam penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (25/7).
Kata Ibrahim, berdasarkan hasil gelar perkara, polisi menemukan adanya peristiwa perundungan atau bullying pada korban.
Baca Juga:
“Nah, penyidikan ini didasari oleh gelar perkara yang dilaksanakan di dalamnya ditemukan adanya kondisi bully. Bisa disimpulkan memang bahwa terjadi kondisi bully,” ujarnya.
Meski sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan, Ibrahim menuturkan, belum ada tersangka yang ditetapkan oleh polisi dalam kasus ini.
Lebih lanjut, Ibrahim menyebut, pihaknya menerapkan pasal UU Perlindungan anak untuk mengungkap kasus tersebut.
“Untuk prosesnya sendiri, kami akan gunakan Undang-undang (UU) Perlindungan Anak terkait pasal yang diterapkan. Tetapi memang pada saat sekarang memang belum dilakukan gelar perkara untuk menentukan tersangkanya,” ujarnya.
Sebelumnya, siswa kelas V sekolah dasar (SD) berinisial F (11) di Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, menjadi korban perundungan teman-temannya hingga menyebabkan meninggal dunia.
Kasus bully menyetubuhi kucing di Tasikmalaya sudah naik proses ke penyidikan. Polisi gunakan pasal UU perlindungan anak.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News