Jaksa KPK: Eksepsi Ade Yasin Tidak Sesuai Dengan Ketentuan Hukum

Senin, 25 Juli 2022 – 15:30 WIB
Jaksa KPK: Eksepsi Ade Yasin Tidak Sesuai Dengan Ketentuan Hukum - JPNN.com Jabar
Suasana sidang terdakwa Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Tipikor, Jalan LLRE Martadinata, Senin (25/7). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

“Secara unsur dakwaan hukum sah memeriksa dan mengadili. Meminta sidang dengan terdakwa Ade Yasin dilanjutkan,” ucapnya.

Sebelumnya, Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin didakwa memberikan suap kepada empat pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat.

Pemberian suap itu kaitannya dengan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Pemerintah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021.

Adapun pemberian uang yang totalnya sebesar Rp 1.935.000.000 itu diberikan dalam kurun waktu Oktober 2021 hingga April 2022.

“Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberikan uang yang keseluruhannya berjumlah Rp 1.935.000.000 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara," kata Jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (13/7). (mcr27/jpnn)

Jaksa memberi tanggapan atas pengajuan eksepsi terdakwa Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News