Dipindahkan ke Rutan Bandung, Ade Yasin Akan Dihadirkan di Persidangan
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal berusaha mendatangkan terdakwa Ade Yasin ke ruang sidang pada pekan depan.
Bupati nonaktif Bogor itu sudah dua kali menjalani sidang online dalam kasus dugaan suap pegawai Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Jawa Barat senilai Rp 1,9 miliar.
Selama menjalani sidang, terdakwa diketahui berada di Kantor KPK, Jakarta. Pada sidang selanjutnya, kuasa hukum Ade Yasin, Roynal Pasaribu meminta kepada JPU dan Majelis Hakim agar terdakwa dihadirkan di muka persidangan.
“Kenapa kami bersikeras? Agar bisa memeriksa, menilai dan melihat gestur. Kami akan menyerahkan surat permohonan,” kata Roynal sebelum membacakan berkas eksepsi di ruang sidang Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (20/7).
Menjawab permintaan kuasa hukum, salah satu JPU KPK mengaku sudah mengupayakan agar terdakwa bisa dihadirkan di persidangan.
Namun, pihaknya belum mendapatkan jawaban secara tertulis dari rumah tahanan (rutan) di Bandung terkait pemindahan Ade Yasin dari rutan di Jakarta.
“Kami (sudah) bersurat namun belum ada jawaban secara tertulis. (Memang) secara lisan, sudah boleh dengan syarat tes antigen. Pekan depan kami bisa pindahkan ke Bandung,” kata salah satu JPU KPK, Roni Yusuf.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih menuturkan, pihaknya mengupayakan agar Ade Yasin bisa dihadirkan di ruang sidang saat pemeriksaan atau mendengarkan keterangan terdakwa.
JPU KPK bakal mendatangkan terdakwa Ade Yasin di ruang sidang pekan depan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News