Ade Yasin Bantah Beri Uang Rp 100 Juta Buat Beasiswa Eks Kepala BPK Jabar Agus Khatib
"Ihsan yang sekaligus merupakan orang kepercayaannya untuk mengondisikan temuan-temuan pemeriksaan BPK Jabar dengan memberikan sejumlah uang kepada tim pemeriksa agar laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Bogor mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP)," kata JPU saat membacakan dakwaan di ruang sidang, Rabu (13/7).
Lebih lanjut, atas arahan Ade Yasin, dalam rangka pemeriksaan LKPD Kabupaten Bogor, sekitar bulan Oktober 2021, salah satu pegawai BPK Jabar yakni Anton Merdiansyah meminta kepada Ihsan Ayatullah untuk berkontrubusi dalam pembayaran biaya sekolah eks Kepala Perwakilan BPK Jabar Agus Khatib.
Uang yang diminta untuk biaya sekolah itu sebesar Rp 70 juta dan oleh Ihsan Ayatullah dilaporkan kepada terdakwa Ade Yasin.
"Dan terdakwa Ade Yasin menyetujui serta menggenapkan untuk memberikan uang sebesar Rp 100 juta," tuturnya.
Perbuatan terdakwa dinilai telah melanggar Pasal 5 ayat 1 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Ade Yasin juga dianggap melanggar Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua. (mcr27/jpnn)
Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin membantah memberikan uang senilai Rp 100 juta untuk kontribusi biaya sekolah eks Kepala BPK Jabar Agus Khatib.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News