Terungkap, Uang Suap Ade Yasin Buat Biaya Sekolah Eks Kepala BPK Jabar Agus Khatib
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan suap pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata.
Dalam sidang beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa penuntut umum (JPU), terungkap bahwa suap yang dilakukan Ade Yasin dan jajarannya akan dipakai untuk kontribusi biaya sekolah eks Kepala Kantor BPK Jabar Agus Khatib.
JPU menuturkan, bahwa terdakwa Ade Yasin selaku Bupati Bogor saat pemeriksaan tahunan oleh BPK Jabar terhada LKPD Kabupaten Bogor tahun anggaran 2020 telah memberikan arahan kepada Ihsan Ayatullah selaku Kepala Sub Bidang Kas Daerah pada BPKAD Pemkab Bogor untuk mengondisikan sejumlah temuan-temuan.
"Ihsan yang sekaligus merupakan orang kepercayaannya untuk mengondisikan temuan-temuan pemeriksaan BPK Jabar dengan memberikan sejumlah uang kepada tim pemeriksa agar laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Bogor mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP)," kata JPU saat membacakan dakwaan di ruang sidang, Rabu (13/7).
Lebih lanjut, atas arahan Ade Yasin, dalam rangka pemeriksaan LKPD Kabupaten Bogor, sekitar bulan Oktober 2021, salah satu pegawai BPK Jabar yakni Anton Merdiansyah meminta kepada Ihsan Ayatullah untuk berkontrubusi dalam pembayaran biaya sekolah eks Kepala Perwakilan BPK Jabar Agus Khatib.
Uang yang diminta untuk biaya sekolah itu sebesar Rp 70 juta dan oleh Ihsan Ayatullah dilaporkan kepada terdakwa Ade Yasin.
"Dan terdakwa Ade Yasin menyetujui serta menggenapkan untuk memberikan uang sebesar Rp 100 juta," tuturnya.
Selanjutnya, untuk memenuhi permintaan Anton Merdiansyah, Ihsan Ayatullah meminta kepada Dinas PUPR Pemkab Bogor melalui Maulana Adam dan kepada Bappeda Pemkab Bogor melalui Andri Hadian.
Terungkap, fakta terbaru kasus suap BPK Jabar oleh Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News