Dalam Waktu 6 Bulan, Polres Indramayu Tangkap 60 Tersangka Kasus Narkoba

jabar.jpnn.com, INDRAMAYU - Sebanyak 60 tersangka penyalahgunaan narkotika berhasil ditangkap Satuan Narkoba Polres Indramayu.
Mereka yang ditangkap, terdiri dari bandar, pengedar, dan penyalahguna narkotika yang ditangkap Polres Indramayu dari Januari hingga Juni 2022.
"Ada 60 orang tersangka yang kami tangkap, karena terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika," kata Kasatnarkoba Polres Indramayu AKP Herry Nurcahyo di Indramayu, Jumat (15/7).
Herry menjelaskan, untuk kasus yang berhasil diungkap dari 60 tersangka itu ada 52 kasus, yang tersebar di beberapa wilayah Kabupaten Indramayu.
"Kasus yang terbanyak kami ungkap selama satu bulan itu sembilan, dan yang terendah lima," tuturnya.
Menurutnya, para tersangka ada yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, karena berkas kasus sudah lengkap atau P21 dengan jumlah 39 orang.
"Sedangkan sisanya masih kami proses dan diminati keterangan," ujarnya.
Herry menambahkan, dari 60 orang tersangka itu, pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti.
Dalam kurun waktu 6 bulan, Polres Indramayu berhasil menangkap 60 tersangka penyalagunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News