Polres Metro Depok Gagalkan Peredaran Sabu-sabu 1 Kg dan 5 Kg Ganja untuk Pesta Malam Tahun Baru
jabar.jpnn.com, DEPOK - Satresnarkoba Polres Metro Depok berhasil meringkus tiga pengedar narkoba di wilayah Kota Depok.
Diketahui, ketiga tersangka tersebut yakni AS (29 tahun), RB (29 tahun) dan DW (22 tahun), dan diduga barang haram yang diedarkan tersebut untuk malam tahun baru.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, pengungkapkan kasus ini merupakan tindaklanjut amanat Presiden RI Prabowo Subianto.
Dari para tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 1 Kg, kemudian 21 butir ekstasi, dan 5 Kg ganja.
"Mereka merupakan pengedar, bukan pengguna ya,” ucapnya.
Arya menuturkan, para tersangka melancarkan aksinya dengan sistem menerima pesanan dari pelanggan melalui chat WhastApp, kemudian barang haram tersebut diletakan di lokasi yang sudah disepakati.
"Lalu ada kurir yang berjalan menuju si pelanggan. Ketika kami mendapatkan informasi dari informan, lalu mereka kami tangkap," tuturnya.
Berdasarkan hasil keterangan penyidik, sabu-sabu yang diedarkan tersangka senilai Rp 1,4 miliar.
Anggota Polres Metro Depok berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu 1 Kg dan 5 Kg ganja untuk pesta malam tahun baru
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News