Nataru 2024, Polisi Ringkus Puluhan Pengedar Narkoba di Kabupaten Bandung
jabar.jpnn.com, KABUPATEN BANDUNG - Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung mengamankan 55 tersangka yang mengedarkan narkoba berbagai jenis di wilayah Kabupaten Bandung.
Peredaran narkoba ini terdiri dari 83 paket sabu-sabu seberat 213 gram, 20 paket ganja seberat 103 gram, dan juga paket tembakau sintetis seberat 390,4 gram.
“Obat keras, terdiri dari tramadol, trihexipinedil jumlahnya 2.499 butir, kemudian obat golongan psikotropika sebanyak 320 butir,” kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo di Mapolresta Bandung, Rabu (18/12).
Kusworo menerangkan, para pelaku tidak hanya mengedarkan, tetapi juga memproduksi. Salah satunya adalah tembakau sintetis yang diracik oleh pelaku secara mandiri. Saat dilakukan penggerebekan, ditemukan barang bukti berupa cairan kimia dan juga alat timbangan.
“Jadi total-total nilai secara rupiah dari seluruh barang bukti yang bisa kami amankan ini kurang lebih sekitar Rp200 sampai Rp250 juta, baik itu barang bukti sabu sintetis maupun obat-obatan terlarang, dan ganja,” jelasnya.
Perwira Menengah Polri itu mengungkapkan, menjelang malam pergantian tahun rawan terjadi peredaran narkoba, khususnya di kalangan remaja.
Baca Juga:
Maka dari itu, guna menghindarinya, polisi gencar melakukan operasi pekat dan razia.
“Memang menjelang tahun baru, kami melaksanakan kegiatan Operasi Pekat, di antaranya operasi penyakit masyarakat termasuk kejahatan jalanan, kemudian narkoba, miras,” ujarnya.
Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung mengamankan 55 tersangka yang mengedarkan narkoba berbagai jenis di wilayah Kabupaten Bandung.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News