Sejumlah Karangan Bunga Hiasi PN Kota Depok di Sidang Perdana Kasus Bripda Haris Sitanggang
jabar.jpnn.com, DEPOK - Hari ini Bripda Haris Sitanggang, pembunuh sopir taksi online di Perumahan Bukit Cengkeh 1, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok akan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
Pantauan JPNN.com di PN Kota Depok, ada empat karangan bunga yang ditunjukkan sebagai bentuk dukungan atas kasus tersebut, salah satunya dari istri korban yang meminta Bripda Haris Sitanggang untuk dihukum yang setimpal atas perbuatannya.
"Pak Hakim, berikan hukuman setimpal untuk pembunuh Bripda Haris Sitanggang. Suamiku orang baik cari nafkah," tulis istri korban dalam karangan bunga di depan Pengadilan Negeri Depok, Rabu (14/6).
Ada pula karangan bunga dari Marga Berutu Cikaok yang meminta pelaku dihukum mati.
"Keadilan untuk Sony. Hukum mati pembunuh sadis Bprida Haris Sitanggang," bunyi tulisan dari karangan bunga tersebut.
Dijadwalkan, sidang perdana itu akan berlangsung pada pukul 11.00 WIB, tetapi hingga pukul 12.15 WIB sidang belum juga dimulai.
Sekadar diketahui, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (23/1) sekitar pukul 04.20 WIB.
Korban yang merupakan sopir taksi online, menggunakan mobil Avanza Merah dengan nomor polisi B 1739 FZG, datang dari arah Bukit Cengkeh 2 ke Bukit Cengkeh 1.
Sejumlah karangan bunga menghiasi Pengadilan Negeri Kota Depok, sebelum jalannya sidang perdana kasus pembunuhan sopir taksi online oleh Bripda Haris Sitanggang
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News