Pengacara Ade Yasin Siapkan Eksepsi dan Bantahan Soal OTT KPK

Rabu, 13 Juli 2022 – 18:20 WIB
Pengacara Ade Yasin Siapkan Eksepsi dan Bantahan Soal OTT KPK - JPNN.com Jabar
Terdakwa Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin dalam sidang dugaan suap pegawai BPK Jabar di Pengadilan Tipikor Bandung. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

"Akan tetapi, jaksa di dalam dakwaan yang dibacakan tadi ternyata mengaitkan hal-hal yang terjadi di masa lalu yang tidak ada hubungannya," sambungnya.

Menurutnya, dengan kondisi ini tentunya KPK akan mengarahkan Ade Yasin dapat dijerat Pasal 64 KUHP tentang Perbuatan Berlanjut.

"Kami dengan tadi disebutkan adanya arahan dari Ade Yasin yang kami pelajari selama ini tidak ada arahan tersebut. Tentunya ini akan diarikan KPK ke Pasal 64 KUHP tentang Perbuatan Berlanjut," ucapnya.

Maka dari itu, pihaknya bakal membeberkan fakta-fakta yang sudah timnya pelajari dalam kasus ini.

"Kejadian-kejadiian yang terjadi ini akan kami tanggapi di dalam eksepsi kami minggu depan," ungkapnya.

Sebelumnya, terdakwa Ade Yasin menjalani sidang perdananya dalam kasus dugaan suap pegawai BPK Jabar untuk meraih predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) Kabupaten Bogor tahun 2021. (mcr27/jpnn)

Pengacara Ade Yasin jelaskan kasus yang menjerat Bupati nonaktif Bogor tersebut. Eksepsi pun tengah disiapkan untuk persidangan selanjutnya.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News