Menunggu Proses Persidangan, Doni Salmanan Ditahan Di Sini
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Kasus afiliator Quotex Doni Salmanan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung untuk segera disidangkan.
Selama proses persidangan, Doni akan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Bandung Kebonwaru.
“Terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Kebonwaru, Kota Bandung,” kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Didi Suhardi di Kantor Kejari Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (5/7).
Baca Juga:
Kata Didi, Doni Salmanan akan ditahan sementara di Rutan Kebonwaru sebelum berkas dakwaan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung. Jaksa memiliki waktu 20 hari untuk menyelesaikan berkas dakwaan dan melimpahkannya ke pengadilan.
“Secepatnya dilimpahkan. Masa penahanan 20 hari. Diupayakan sebelum 20 hari akan dilimpahkan. Dakwaan sudah siap,” tuturnya.
Sementara itu, untuk barang bukti disimpan sementara di Kantor Kejari Bale Bandung. Didi mengungkapkan, ada lebih dari 100 item barang bukti yang berkaitan dengan perkara Quotex tersebut.
“Barang bukti sebagian sudah disimpan ke Kejari Bale Bandung dan sebagian dalam proses penyerahan termasuk mobil mewah ke Kejari Bale Bandung,” ucapnya.
Sebelumnya, perkara Quotex yang menjerat Doni Salmanan segera memasuki babak baru. Perkara itu segera dilimpahkan ke Kejari Bale Bandung.
Tersangka penipuan Doni Salmanan dilimpahkan dari Mabes Polri ke Kejari Bale Bandung. Menunggu proses persidangan, Doni dititipkan di rutan ini.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News