Soal Kasus Pencabulan Santri di Depok, Komisi D: Akan Kami Evaluasi
jabar.jpnn.com, DEPOK - Anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi PKB Babai Suhaimi sangat menyayangkan adanya kasus pencabulan terhadap sejumlah santri di sebuah pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Beji, Kota Depok.
Pria yang juga menjabat sebagai anggota Komisi D DPRD Kota Depok ini menyebut, ada beberapa kriteria bagi sebuah lembaga pendidikan itu dikatakan sebagai Ponpes, yakni harus memiliki seorang kiai yang memiliki keilmuan tentang agama.
"Selanjutnya, ada pembelajaran kitab kuning, asrama, sarana ibadah, serta santri," katanya, Minggu (3/7).
Dirinya menilai lokasi tempat dugaan pencabulan tersebut tidak memenuhi kriteria ponpes.
"Kalau dilihat dari lima kriteria di atas, itu bukan Ponpes. Kalau itu lembanga pendidikan iya benar, tetapi bukan mewakili pesantren, karena tidak memenuhi kriterianya," ujarnya.
Babai menerangkan, sebenarnya Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memiliki kewajiban untuk menjelaskan duduk perkaranya, serta mengadvokasi dan menjelaskan kepada masyarakat apa itu Ponpes dan bagaimana kriterianya.
"Ketika sudah mendapatkan izin dari Kemenag, bukan berarti sudah sempurna tentu perlu dilakukan pengawasan secara berkala," tuturnya.
Babai berharap ke depannya Pemkot Depok, bersama dengan Kemenag, MUI, NU, Muhammadiyah agar dapat duduk bareng dengan mengundang para pembina ponpes.
Anggota Komisi D DPRD Kota Depok Babai Suhaimi menyebut lokasi pencabulan santriwati di Kecamatan Beji, tidak masuk kriteria lembaga pendidikan pondok pesantren
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News