Anggotanya Terjerat Kasus Pencabulan, Ketua DPRD Kota Depok: Kami Siap Hormati Proses Hukum

Jumat, 03 Januari 2025 – 14:45 WIB
Anggotanya Terjerat Kasus Pencabulan, Ketua DPRD Kota Depok: Kami Siap Hormati Proses Hukum - JPNN.com Jabar
Potret kantor DPRD Kota Depok. Foto: Lutviatul Fauziah/JPNN.com

jabar.jpnn.com, DEPOK - Oknum Anggota DPRD Kota Depok berinisial RK telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap remaja 15 tahun oleh pihak kepolisian, pada Kamis (2/1).

Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriatna mengatakan, bahwa pihaknya menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada penegak hukum.

“Kami ikuti saja proses hukumnya. Kami berharap, kepolisian tetap profesional dalam menjalankan tugas sesuai bukti dan fakta yang ada,” ucapnya saat dihubungi, Jumat (3/1).

Terkait dengan sanksi yang akan diberikan, dirinya menuturkan masih menunggu proses yang sedang berlangsung.

“Sampai jadi terdakwa, baru diberhentikan sementara,” terangnya.

“Jika sudah putusan pengadilan bersalah dan berkekuatan hukum tetap, baru diberhentikan,” lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada 12 Juli 2024.

RK diduga melakukan pencabulan terhadap anak berusia 15 tahun yang masih duduk di bangku SMP.

Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriatna sebut ikuti seluruh proses hukum terkait adanya oknum anggota DPRD Depok yang ditetapkan tersangka karena kasus pencabulan
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News