Tim Saber Pungli Merekomendasikan Ridwan Kamil Mencopot Kepsek SMKN 5 Bandung
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Tim Saber Pungli Jawa Barat merekomendasikan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk mencopot jabatan Kepala Sekolah SMKN 5 Bandung.
Pasalnya, Kepala Sekolah SMKN 5 Bandung diduga melakukan pungutan liar dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022.
Rekomendasi itu merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan Pokja Yustisi dan diikuti Pokja Ahli Saber Pungli pada Senin (27/6).
Kabid Datin Saber Pungli Jabar Yudi Ahadiyat menuturkan, pemberhentian sementara Kepala Sekolah SMKN 5 Bandung untuk memudahkan proses pemeriksaan lanjutan ata kasus pungli PPDB 2022.
“Satu, merekomendasikan kepada gubernur untuk memberikan sanksi kepada saudari DN (kepsek), pemberhentian sementara untuk memudahkan pemeriksaan,” kata Yudi dikonfirmasi, Kamis (30/6).
Kemudian, Yudi menuturkan, hasil dari gelar perkara daripada tim tindak Saber Pungli Jabar dilimpahkan ke Inspektorat Jabar.
“Kedua, putusan dari gelar perkara bahwa hasil daripada tim tindak Saber Pungli Jabar dilimpahkan ke Inspektorat Jabar untuk dilakukan pemeriksaan pengelolaan keuangan secara komprehensif,” jelasnya.
Yudi mengungkapkan, hingga kini timnya masih melakukan pendalaman ihwal dugaan Pungli biaya kepramukaan yang dilakukan Kepala Sekolah SMKN 5 Bandung.
Begini hasil gelar perkara Tim Satgas Saber Pungli Jabar soal pungli di SMKN 5 Bandung.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News