Cegah Pungli PPDB, Ombudsman Jabar Minta Disdik Bentuk 'Whistleblowing System'
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat menyarankan agar Dinas Pendidikan dan Pemerintah Provinisi (Pemprov) Jabar membuat mekanisme pengawasan dan pengaduan internal (whistleblowing system) dalam pengaduan pungutan liar (Pungli) di masa PPDB 2022.
Pembentukan whistleblowing system ini bertujuan untuk melindungi serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat untuk melaporkan pungli dan pelanggaran PPDB lainnya.
“Ombudsman Jabar dalam mengawasi PPDB 2022 ini memberikan perhatian terhadap pengawasan dan penyelesaian laporan terkait dugaan pungli dan proses penyaluran pendaftar jalur afirmasi yang tidak diterima pada seleksi tahap I,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat Dan Satriana di Bandung, Minggu (26/6).
Dan Satriana menilai pembentukan mekanisme pengawasan dan pengaduan internal dinilai penting agar kejadian pungli seperti yang terjadi di SMKN 5 Bandung tidak terulang kembali.
Apalagi saat ini proses PPDB Tahap II tengah berlangsung, sehingga masyarakat diminta lebih awas dalam penyelenggaraannya.
“Kami prihatin terhadap kejadian penangkapan terhadap Kepala Sekolah dan panitia PPDB SMKN 5 Bandung yang diduga melakukan upaya pengumpulan uang titipan untuk biaya pembangunan dan seragam,” ujanya.
Dia menegaskan praktik Pungli atau permintaan imbalan dalam pelayanan publik merupakan salah satu bentuk malaadministrasi dan mengacu kepada Pasal 35 Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
“Maka atasan harus melakukan pengawasan internal atas pelayanan publik yang diselenggarakan olehnya,” imbuhnya.
Ombudsman Jabar minta Disdik bentuk mekanisme pengawasan dan pengaduan internal guna mencegah terjadinya Pungli dan pelanggaran di masa PPDB 2022.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News