Dugaan Pungli PPDB 2022, Wakasek SMKN 5 Bandung Beralasan Begini
jabar.jpnn.com, BANDUNG - SMKN 5 Bandung akhirnya buka suara mengenai dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 terhadap orang tua siswa saat kegiatan daftar ulang.
Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Hubungan Industri (Hubin) SMKN 5 Bandung Eka Rachman berdalih, telah terjadi kesalahpahaman antara petugas PPDB dengan orang tua siswa.
Saat itu, ada orang tua siswa yang bertanya terkait pembiayaan sekolah kepada panitia PPDB.
“Kenapa mereka menanyakan biaya sekolah, karena yang datang ke SMKN itu tidak semua dari SMP Negeri, kebanyakan dari SMP swasta yang notabene yang setiap tahun harus bayar. Sehingga mereka membawa kebiasaan itu ke sini,” kata Eka dikonfirmasi, Jumat (24/6).
Kemudian, panitia PPDB SMKN 5 Bandung memberikan informasi kepada orang tua siswa terkait uang pembiayaan yang dikelola oleh komite sekolah.
“Ketika informasi pembiayaan itu disampaikan kepada orang tua, menurut kami itulah yang menjadi missed informasi. Ketika missed informasi itu yang saya pikir disampaikan ke Saber Pungli dan pihak lain,” ujarnya.
“Itu (uang pembiayaan komite sekolah) dianggapnya adalah pungutan, sedangkan informasi yang kami sampaikan bahwa kurang lebih ada pembiayaan seperti itu. Bukan kami meminta, karena nanti dalam rapat akan disetujui antarorang tua bukan dengan sekolah,” tambahnya.
Sementara, mengenai uang tunai yang ditemukan tim sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli), Eka menyebut, itu merupakan uang titipan orang tua siswa yang seharusnya dititip ke komite sekolah.
Wakil Kepala Sekolah SMKN 5 Bandung menjelaskan ihwal dugaan pungli yang dilakukan pejabat sekolah saat PPDB 2022. Begini penjelasannya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News