Astagfirullah, Kakek Heni Berbuat Cabul Terhadap 10 Bocah Sejak 2017
jabar.jpnn.com, SUKABUMI - Seorang kakek di Sukabumi bernama Hendi alis Abah Heni divonis hukuman mati seusai memperkosa 10 anak perempuan.
Terungkap, aksi biadab itu dilakukan Hendi sejak tahun 2017.
Hal itu tertuang dalam dokumen putusan Pengadian Negeri (PN) Cibadak yang diunggah di website Mahkamah Agung (MA).
“Bahwa terdakwa Hendi alis Abah Heni sejak tahun 2017 dan tahun 2021 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2017 dan 2021 bertempat di rumah terdakwa telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau denga orang lain,” tulis dakwaan sebagaimana tertuang dalam dokumen putusan PN Cibadak yang dilihat, Rabu (27/4).
Dalam dokumen putusan yang dilihat, Abah Heni tega melakukan aksi bejatnya itu terhadap bocah perempuan yang notabene merupakan teman main dari anaknya.
Terhitung sejak 2017, sudah ada 10 bocah perempuan yang menjadi korban kebiadaban Abah Heni.
Rata-rata rentang usia korban mulai dari 5 tahun sampai 11 tahun. Aksi itu dilakukan terdakwa di kediamannya di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menjatuhkan vonis pidana mati terhadap pelaku pencabulan atas nama Hendi alias Abah Heni (57). Jumlah korban yang dicabuli mencapai 10 anak perempuan di Kabupaten Sukabumi.
Abah atau kakek Heni pelaku pencabulan 10 anak perempuan di Sukabumi, sudah melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2017.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News