Ayah Pelaku Rudapaksa Anak Kandung di Sukabumi Terancam Dipenjara Belasan Tahun

Selasa, 14 Januari 2025 – 14:00 WIB
Ayah Pelaku Rudapaksa Anak Kandung di Sukabumi Terancam Dipenjara Belasan Tahun - JPNN.com Jabar
Ilustrasi pemerkosaan. Foto: Dokumen JPNN.com

jabar.jpnn.com, SUKABUMI - Seorang ayah berinisial TS (45) tega menyetubuhi anak kandungnya selama lima kali di Kota Sukabumi pada Desember 2024.

Modus pelaku mengiming-imingi sejumlah uang kepada korban agar mau mengikuti keinginannya.

Kapolres Sukabumi AKBP Rita Suwadi mengatakan, pelaku yang merupakan ayah dari korban mencabuli anak kandungnya sebanyak lima kali.

Demi memenuhi hasratnya, pelaku menjanjikan sejumlah uang untuk korban agar mau mengikuti permintaannya.

“Modus yang dilakukan pelaku mengiming-imingi korban uang sehingga mengikuti keinginan pelaku. Perbuatan pelaku berlangsung lebih dari lima kali,” kata Rita, Selasa (14/1).

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, yakni satu potong kaos ungu lengan pendek, satu potong celana pendek, dan satu potong celana dalam.

“Pelaku ayah korban,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 atau 82 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

Seorang ayah berinisial TS (45) tega menyetubuhi anak kandungnya selama lima kali di Kota Sukabumi pada Desember 2024.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News