Berkas Perkara Lengkap, Rifki Azis Ramadhan Siap Disidang
jabar.jpnn.com, DEPOK - Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, M Arief Ubaidilah sebut berkas perkara dengan tersangka Rifki Azis Ramadhan yang membunuh ibu kandungnya sendiri telah dinyatakan lengkap.
Rifki ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap ibunya dan membantai ayahnya pada (10/8) lalu, di Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Kota Depok.
“Berkas telah dinyatakan lengkap secara formil dan mater sesuai surat Nomor B 27621/M.2.20/EOH.1/11/2023 tertanggal 8 November 2023,” ucapnya dalam keterangan resmi, Senin (13/11).
Dirinya mengatakan bahwa tersangka terancam hukuman mati berdasarkan pasal yang terdapat dalam berkas perkara.
“Yaitu pembunuhan berencana dan perbuatan kekerasan dalam rumah tangga, dengan dua perbuatan pidana dan dua korban,” tuturnya.
Selanjutnya, penyidik dijadwalkan pada Selasa (14/11) akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Depok, yang dilanjutkan dengan pemeriksaan oleh Jaksa Peneliti Alfa Dera.
Diberitakan sebelumnya, Kapolsek Cimanggis Kompol Arief Budiharso mengatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (10/8) sekitar pukul 09.30 WIB.
"Pelaku membunuh Saudari Sri Widiastuti (ibu pelaku). Saat itu korban sedang duduk di meja makan, kemudian pelaku menusuk menggunakan pisau pada bagian leher, dada dan paha,” ujarnya.
Berkas perkara kasus dengan tersangka Rifki Azis Ramadhan yang membunuh ibu kandungnya telah dinyatakan lengkap dan siap disidangkan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News