Divonis Mati, Herry Wirawan Ajukan Kasasi

Selasa, 26 April 2022 – 15:30 WIB
Divonis Mati, Herry Wirawan Ajukan Kasasi - JPNN.com Jabar
Dokumentasi - Terdakwa pemerkosa santriwati, Herry Wirawan dikawal petugas Kejati Jabar. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

“Itu kewenangan hakim sendiri, jadi tidak meminta hukumannya diringankan,” sambungnya.

Ira menambahkan, saat ini pihaknya tengah Menyusun materi kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA) melalui panitera PN Bandung.

“Lagi diurus,” ujarnya.

Sebelumnya, Herry Wirawan terdakwa pemerkosa belasan santriwati di Bandung divonis pidana seumur hidup oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Jaksa penuntut umum (JPU) kemudian mengajukan banding atas vonis hakim tersebut. Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung lalu menganulir vonis seumur hidup menjadi pidana mati.

Herry Wirawan juga diwajibkan membayar biaya restitusi sebesar Rp 331 juta terhadap para korban. (mcr27/jpnn)

Terpidana mati Herry Wirawan mengajukan kasasi atas vonis hakim PT Bandung yang diberikan padanya.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News