Kejati Jabar: Masih Ada Aset Herry Wirawan yang Belum Disita

Senin, 09 Januari 2023 – 21:10 WIB
Kejati Jabar: Masih Ada Aset Herry Wirawan yang Belum Disita - JPNN.com Jabar
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar Asep N Mulyana didampingi Menteri PPPA I Gusti Bintang Darmawati di Kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Senin (9/1). Foto: sources for JPNN

jabar.jpnn.com, BANDUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat memohon kepada pihak pengadilan agar segera mengeluarkan putusan soal aset-aset milik terdakwa Herry Wirawan yang sampai hari ini masih belum disita atau dirampas negara.

Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana mengatakan,pihak jaksa baru menyita aset berupa satu unit kendaraan bermotorjenis Mio dari tangan Herry Wirawan yang melakukan pemerkosaan terhadap belasan santriwatinya.

Menurutnya, belum ada aset selain barang itu yang disita untuk para korban dan 9 anak yang dilahirkan korban.

“Perlu saya Sampaikan dalam berkas perkara yang kami terima di penyidik yang disita baru motor yang punya nilai ekonomi, yang lainnya adalah hanya administrasi fotokopi akta dan berikutnya,” kata Asep seusai rakor bersama Menteri PPPA I Gusti Bintang Darmawati di Kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Senin (9/1).

Asep menambahkan, jaksa meminta agar pengadilan dapat menyita dan merampas aset milik terdakwa yang tersisa, sebab jaksa tak dapat melakukan perampasan dan penyitaan tanpa adanya keputusan dari pengadilan.

Padahal, ada harta selain motor yakni berupa tanah serta bangunan yang dapat disita dan diberikan pada anak dari korban.

“Kami dapat informasi bahwa kami tidak dapat menyita perampasan karena gak punya dasar tunggu keputusan pengadilan. Walau diawal kami mendapat informasi bahwa yang bersangkutan punya tanah dan bangunan,” jelasnya.

Apabila nantinya sudah disita, pihaknya akan langsung melakukan lelang dan uang hasil lelang itu diserahkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar untuk membiayai anak-anak yang dilahirkan korban.

Jaksa baru menyita satu unit sepeda motor milik terdakwa Herry Wirawan dalam kasus pemerkosaan 13 santriwati di Kota Bandung.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News