Lihat, Senyuman Bahar Smith Saat Eksepsi Ditolak Majelis Hakim

Selasa, 26 April 2022 – 12:30 WIB
Lihat, Senyuman Bahar Smith Saat Eksepsi Ditolak Majelis Hakim - JPNN.com Jabar
Bahar Smith seusai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas IA, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (26/4). (Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com)

“Ketiga, memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan dengan nomor perkara 220/Pid.Sus/2022/PN Bdg atas nama terdakwa HB Assayid Bahar bin Smith alis Habib Bahar bin Ali bin Smith,” jelasnya.

“Keempat, menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir,” sambungnya.

Dengan putusan ini, maka persidangan Bahar dengan perkara penyebaran berita bohong tetap dilanjutkan. Persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi rencananya akan dilakukan dua pekan ke depan yakni Selasa, 10 Mei 2022.

Sebelumnya, tim penasihat hukum Bahar Smith meminta agar Bahar dibebaskan dari segala dakwaan yang dibebankan pada terdakwa.

Pasalnya pihak Bahar menilai, dakwaan Jaksa terhadap kliennya prematur atau cacat.

"Kami memohon agar mejelis hakim pemeriksa perkara berkenan memeriksa, mengadili, dan menjatuhkan putusan sela dengan menerima dan mengabulkan nota keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa seluruhnya," ucap Ichwan saat membacakan kesimpulan eksepsi, Selasa (12/4).

Tidak hanya itu, Ichwan berpendapat bahwa majelis halim PN Bandung tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Dia meminta agar Bahar Smith dibebaskan dari segala dakwaan.

"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum. Memerintahkan JPU untuk melepaskan terdakwa dari tahanan," ujarnya.

Majelis hakim PN Bandung menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tim penasihat hukum Bahar Smith.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News