Lihat, Senyuman Bahar Smith Saat Eksepsi Ditolak Majelis Hakim

Selasa, 26 April 2022 – 12:30 WIB
Lihat, Senyuman Bahar Smith Saat Eksepsi Ditolak Majelis Hakim - JPNN.com Jabar
Bahar Smith seusai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas IA, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (26/4). (Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com)

jabar.jpnn.com, BANDUNG - Majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tim penasihat hukum Bahar Smith atas kasus penyebaran berita bohong atau hoaks.

Putusan ini dibacakan langsung oleh hakim Dodong Iman Rusdani dalam sidang beragendakan putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas IA, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (26/4).

Hakim Dodong mengatakan, pihaknya menerima permintaan Jaksa penuntut umum (JPU) untuk menolak eksepsi Bahar karena dinilai tidak berdasar.

“Menyatakan, menolak eksepsi kuasa hukum terdakwa untuk seluruhnya,” kata hakim Dodong.

Selain itu, Dodong juga menyatakan bahwa Pengadilan Negeri (PN) Bandung berwenang untuk mengadili perkara Bahar.

Sehingga untuk selanjutnya, persidangan tetap dilakukan di PN Bandung.

“Menyatakan, Pengadilan Negeri (PN) Bandung berwenang mengadili perkara atas nama terdakwa bahar Smith,” ujarnya.

Selanjutnya, majelis hakim memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara hingga akhir.

Majelis hakim PN Bandung menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tim penasihat hukum Bahar Smith.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News