Lihat, Senyuman Bahar Smith Saat Eksepsi Ditolak Majelis Hakim
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tim penasihat hukum Bahar Smith atas kasus penyebaran berita bohong atau hoaks.
Putusan ini dibacakan langsung oleh hakim Dodong Iman Rusdani dalam sidang beragendakan putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas IA, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (26/4).
Hakim Dodong mengatakan, pihaknya menerima permintaan Jaksa penuntut umum (JPU) untuk menolak eksepsi Bahar karena dinilai tidak berdasar.
“Menyatakan, menolak eksepsi kuasa hukum terdakwa untuk seluruhnya,” kata hakim Dodong.
Selain itu, Dodong juga menyatakan bahwa Pengadilan Negeri (PN) Bandung berwenang untuk mengadili perkara Bahar.
Sehingga untuk selanjutnya, persidangan tetap dilakukan di PN Bandung.
“Menyatakan, Pengadilan Negeri (PN) Bandung berwenang mengadili perkara atas nama terdakwa bahar Smith,” ujarnya.
Selanjutnya, majelis hakim memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara hingga akhir.
Majelis hakim PN Bandung menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tim penasihat hukum Bahar Smith.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News