Lihat, Senyuman Bahar Smith Saat Eksepsi Ditolak Majelis Hakim
Ia menambahkan, apabila Majelis Hakim berpendapat lain agar dibuat putusan yang adil.
"Apabila Majelis Hakim berpendapat lain supaya putusan dibuat seadil-adilnya," tambahnya.
Kata Ichwan, pihaknya menilai dakwaan JPU yang diajukan kepada kliennya itu tak berdasar. Bahkan ada beberapa poin yang dinilai tidak sesuai dengan kenyataan yang terjadi.
Lebih lanjut, tim penasihat hukum menyoroti beberapa pasal yang digunakan oleh JPU dalam menjerat Bahar Smith.
Ada pun pasal yang dimaksud terkait penerapan Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 serta Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Dakwaan tidak cermat, tidak jelas, tidak lengkap sehingga harus dinyatakan batal demi hukum," ucapnya. (mcr27/jpnn)
Majelis hakim PN Bandung menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tim penasihat hukum Bahar Smith.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News