Lihat, Senyuman Bahar Smith Saat Eksepsi Ditolak Majelis Hakim

Selasa, 26 April 2022 – 12:30 WIB
Lihat, Senyuman Bahar Smith Saat Eksepsi Ditolak Majelis Hakim - JPNN.com Jabar
Bahar Smith seusai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas IA, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (26/4). (Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com)

Ia menambahkan, apabila Majelis Hakim berpendapat lain agar dibuat putusan yang adil.

"Apabila Majelis Hakim berpendapat lain supaya putusan dibuat seadil-adilnya," tambahnya.

Kata Ichwan, pihaknya menilai dakwaan JPU yang diajukan kepada kliennya itu tak berdasar. Bahkan ada beberapa poin yang dinilai tidak sesuai dengan kenyataan yang terjadi.

Lebih lanjut, tim penasihat hukum menyoroti beberapa pasal yang digunakan oleh JPU dalam menjerat Bahar Smith.

Ada pun pasal yang dimaksud terkait penerapan Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 serta Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Dakwaan tidak cermat, tidak jelas, tidak lengkap sehingga harus dinyatakan batal demi hukum," ucapnya. (mcr27/jpnn)

Majelis hakim PN Bandung menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tim penasihat hukum Bahar Smith.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News