Lihat, Bahar Smith Mendadak Jadi Pendiam Seusai Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Terdakwa penyebaran berita bohong Bahar Smith menyerahkan semua putusan kepada hakim, seusai Jaksa penuntut umum (JPU) meminta hakim menolak pengajuan eksepsi atau nota keberatan atas kasus yang menimpanya.
Tidak seperti biasanya, Bahar Smith mendadak menjadi pendiam dalam sidang kali ini.
Seusai mendengarkan tanggapan, hakim Dodong Rusdani bertanya pada Bahar.
“Bagaimana apa ada pertanyaan saudara Bahar?,” kata Hakim Dodong di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas 1A, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (19/4).
“Tidak ada pertanyaan yang mulia,” ucap Bahar Smith.
Hakim lantas menanyakan sikap Bahar akan kah sama atau tidak seperti saat mengajukan eksepsi. Bahar pasrah dan menyerahkan keputusannya kepada hakim.
“Apa pun keputusan yang mulia, saya terima,” katanya.
Seusai mendengarkan tanggapan jaksa atas eksepsi tersebut, hakim akan mengambil sikap dalam agenda putusan sela. Hakim meminta waktu satu minggu untuk membacakan putusan tersebut.
Bahar Smith menyerahkan semua putusan kepada hakim, seusai JPU meminta hakim untuk menolak pengajuan eksepsi atas kasus penyebaran berita bohong.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News