Terima Suap BMW dan Pajero, Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi Soleman Hanya Divonis 2 Tahun Bui

Kamis, 17 April 2025 – 10:30 WIB
Terima Suap BMW dan Pajero, Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi Soleman Hanya Divonis 2 Tahun Bui - JPNN.com Jabar
Sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa oknum pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi Soleman digelar PN Tipikor Bandung. (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).

jabar.jpnn.com, BEKASI - Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi Soleman divonis dua tahun penjara atas perkara penerimaan gratifikasi selaku penyelenggara negara, setelah terbukti melanggar UU RI 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI 20/2001.

Kepala Sub Seksi Penuntutan pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Indra Oka Margana mengatakan putusan vonis dimaksud selesai dibacakan Majelis Hakim PN Tipikor Bandung pada Rabu (16/4) pukul 17.15 WIB dengan komposisi lengkap sesuai penetapan.

"Dari tuntutan tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) tiga tahun, vonis dua tahun. Soleman terbukti melanggar pasal 5 ayat (2) juncto pasal 5 ayat (1) huruf b," katanya.

Soleman juga dikenakan denda senilai Rp100 juta subsider satu bulan dari tuntutan, Rp250 juta dan subsider tiga bulan. Kemudian barang bukti sesuai tuntutan serta biaya perkara Rp7.500.

Selain Soleman, Majelis Hakim PN Tipikor Bandung juga menjatuhkan vonis satu tahun dan enam bulan penjara terhadap terdakwa Resvi Firnia Pratama selaku pemberi suap berwujud kendaraan jenis Mitsubishi Pajero dan Sedan BMW kepada terdakwa Soleman.

Resvi yang berprofesi sebagai rekanan proyek pekerjaan fisik itu terbukti melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b UU RI 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI 20/2001.

"Vonis Resvi sudah sesuai tuntutan kami. Yang bersangkutan juga dikenakan denda Rp100 juta subsider dua bulan, barang bukti sesuai tuntutan serta biaya perkara Rp7.500," ucapnya.

Oka mengaku terdakwa Soleman menyatakan menerima putusan vonis dan terdakwa Resvi memutuskan untuk pikir-pikir. Sedangkan jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir terhadap kedua putusan tersebut.

Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi Soleman divonis dua tahun penjara atas perkara penerimaan gratifikasi selaku penyelenggara negara
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News