Saksi Mahkota Mengungkap Fakta Mengejutkan Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Tol Cisumdawu

Kamis, 19 Desember 2024 – 21:05 WIB
Saksi Mahkota Mengungkap Fakta Mengejutkan Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Tol Cisumdawu - JPNN.com Jabar
Persidangan kasus dugaan korupsi proyek Tol Cisumdawu di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (19/12/2024). Foto: Ridwan Abdul Malik/JPNN.com

Jainal pun kembali mececar Mono soal arahan penyidik Kejari Sumedang untuk membuat simulasi.

"Betul!" jawab Mono sambil mengangguk.

Jainal pun menyatakan bahwa simulasi tersebut tidak bisa dijadikan dasar ganti rugi.

"Simulasi ini tidak dapat digunakan sebagai dasar ganti rugi karena bukan hasil penilaian yang sah," tegasnya.

Finalisasi Laporan Ganti Rugi

Mono juga mengungkapkan bahwa laporan final yang disampaikan ke Panitia Pembebasan Tanah (P2T) menunjukkan bahwa ganti rugi atas tanah milik Dadan seharusnya mencapai Rp329,7 miliar. Laporan tersebut dibuat rangkap lima dan diserahkan ke Martin, Kepala P2T.

Menurutnya, tidak ada koreksi dari pihak P2T atas laporan tersebut.

"Penilaian tersebut aman-aman saja karena sesuai hasil penilaian awal dan tidak ada komplain dari pihak terkait," jelasnya.

Kesaksian saksi mahkota dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Tol Cisumdawu menimbulkan pertanyaan besar. Ini soal simulasi ganti rugi.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News