Saksi Mahkota Mengungkap Fakta Mengejutkan Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Tol Cisumdawu

Jainal pun kembali mececar Mono soal arahan penyidik Kejari Sumedang untuk membuat simulasi.
"Betul!" jawab Mono sambil mengangguk.
Jainal pun menyatakan bahwa simulasi tersebut tidak bisa dijadikan dasar ganti rugi.
"Simulasi ini tidak dapat digunakan sebagai dasar ganti rugi karena bukan hasil penilaian yang sah," tegasnya.
Finalisasi Laporan Ganti Rugi
Mono juga mengungkapkan bahwa laporan final yang disampaikan ke Panitia Pembebasan Tanah (P2T) menunjukkan bahwa ganti rugi atas tanah milik Dadan seharusnya mencapai Rp329,7 miliar. Laporan tersebut dibuat rangkap lima dan diserahkan ke Martin, Kepala P2T.
Menurutnya, tidak ada koreksi dari pihak P2T atas laporan tersebut.
"Penilaian tersebut aman-aman saja karena sesuai hasil penilaian awal dan tidak ada komplain dari pihak terkait," jelasnya.
Kesaksian saksi mahkota dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Tol Cisumdawu menimbulkan pertanyaan besar. Ini soal simulasi ganti rugi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News