Saksi Mahkota Mengungkap Fakta Mengejutkan Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Tol Cisumdawu

Kamis, 19 Desember 2024 – 21:05 WIB
Saksi Mahkota Mengungkap Fakta Mengejutkan Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Tol Cisumdawu - JPNN.com Jabar
Persidangan kasus dugaan korupsi proyek Tol Cisumdawu di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (19/12/2024). Foto: Ridwan Abdul Malik/JPNN.com

Dalam persidangan, Jainal memastikan bahwa Mono tidak memiliki komunikasi atau kesepakatan sebelumnya dengan Dadan Megantara.

Ketika ditanya apakah Mono pernah bertemu langsung, menerima iming-iming uang, atau melakukan komunikasi dengan Dadan atau pihak yang mewakilinya, Mono dengan tegas menjawab "tidak pernah".

Kesaksian Mono Igfirly tentang simulasi ganti rugi yang didorong oleh penyidik dan adanya perbedaan nilai ganti rugi dari Rp329,7 miliar menjadi Rp190 miliar pun menimbulkan tanda tanya besar.

Oleh karena itu, Jainal menyatakan bahwa simulasi yang dilakukan Mono tidak bisa dijadikan dasar hukum untuk menentukan ganti rugi.

Adapun aporan final yang menunjukkan nilai Rp329,7 miliar seharusnya menjadi acuan utama. (mar5/jpnn)

Kesaksian saksi mahkota dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Tol Cisumdawu menimbulkan pertanyaan besar. Ini soal simulasi ganti rugi.

Redaktur & Reporter : Ridwan Abdul Malik

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News