Saksi Mahkota Mengungkap Fakta Mengejutkan Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Tol Cisumdawu

Pada 14 November 2024, Mono diminta penyidik untuk datang dan membuat simulasi.
Baca Juga:
Penyidik memberikan dokumen siteplan, izin lokasi, dan pernyataan dari Dadan bahwa tanah tersebut tidak akan dibangun jika digunakan untuk jalan tol.
Dari data tersebut, Mono melakukan simulasi tanpa penilaian baru. Ia menggunakan diskon peruntukan perumahan, mengurangi nilai akibat penggunaan jalan tol, dan mempertimbangkan pajak perusahaan sebesar 10 persen.
Merespons kesaksian Mono, lantas penasehat hukum Dadan Megantara, Jainal Riko Frans Tampubolon pun mempertanyakan keabsahan simulasi tersebut.
Menurut Jainal, pernyataan Mono dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) berbeda dengan kesaksian di persidangan.
"Apakah saksi akan mencabut pernyataan soal perhitungan ganti rugi yang ternyata hanya simulasi dan dimasukkan ke dalam BAP nomor 43 dan 44?" tanya Jainal.
Mono pun bergeming dan melanjutkan penjelasan bahwa simulasi tersebut bukanlah penilaian resmi.
"Penilaian pada 14 November itu hanya simulasi. Penilaian yang sebenarnya memerlukan risalah, pernyataan Dadan, siteplan, trase, perubahan trase, izin lokasi, dan peruntukan," ujar Mono.
Kesaksian saksi mahkota dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Tol Cisumdawu menimbulkan pertanyaan besar. Ini soal simulasi ganti rugi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News