Saksi Bank BTN Pastikan Duit Rp 329 Miliar Dalam Kasus Dugaan Korupsi Lahan Tol Cisumdawu Masih Utuh
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Sidang dugaan korupsi pengadaan lahan Tol Cisumdawu kembali digelar di Gedung Pengadilan Hubungan Industrial, Kota Bandung, Rabu (5/11).
Kasus ini menyeret lima orang terdakwa yaitu satu orang dari unsur swasta yakni Dadan Setiadi Megantara selamu Direktur PT Priwista Raya.
Lalu terdakwa dari unsur pemerintah, yaitu Atang Rahmat - Anggota Tim P2T, pegawai BPN, Agus Priyono - Ketua Satgas B Tim P2T, pegawai BPN, Mono Igfirly - Pejabat di Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan Mushofah Uyun selaku Kades Cilayung.
Baca Juga:
Persidangan kali ini masih beragendakan pemeriksaan saksi-saksi. Salah satunya Nurlela Purbani dari Cabang Pembantu BTN Sumedang sebagai penerima transferan sebesar Rp 329,7 miliar ke rekening Pengadilan Negeri Sumedang (LMAN).
Dana tersebut ditransfer dari LMAN tidak langsung sejumlah tersebut, melainkan beberapa kali hingga berjumlah Rp 329,7 miliar. Uang inilah yang kemudian dijadikan penyidik sebagai nilai kerugian negara.
"Kami menerima dari LMAN, kepada kami tidak ada kwitansi atau apapun karena bentuknya penitipan, transferan dipecah dari LMAN ke BTN bukan perobjek," ucap Nurlela.
Baca Juga:
Ketika ditanya oleh jaksa, apakah uang tersebut masih ada di BTN atau sudah didistribusikan, Nurlela menjawab uang masih ada di BTN karena tidak ada perintah dari PN Sumedang untuk didistribusikan. Hingga terjadi kasus hukum sekarang ini jumlahnya masih utuh.
"Itu dana konsinyasi yang dititipkan PN Sumedang di BTN, karena belum ada perintah sehingga uangnya masih ada di BTN," ungkapnya.
Saksi dari Bank BTN dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan tol cisumdawu memastikan uang yang dijadikan kerugian negara masih tersimpan dan tak berkurang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News