Saksi Mahkota Mengungkap Fakta Mengejutkan Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Tol Cisumdawu

Kamis, 19 Desember 2024 – 21:05 WIB
Saksi Mahkota Mengungkap Fakta Mengejutkan Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Tol Cisumdawu - JPNN.com Jabar
Persidangan kasus dugaan korupsi proyek Tol Cisumdawu di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (19/12/2024). Foto: Ridwan Abdul Malik/JPNN.com

Survei Lapangan dan Metode Penghitungan Harga Tanah

Mono juga menjelaskan bahwa ia dan timnya melakukan pengecekan langsung ke lapangan terhadap sembilan bidang tanah milik Dadan Megantara.

Dari sembilan bidang tersebut, tujuh bidang tercatat sebagai milik pribadi dan dua bidang memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).

"Survei lapangan dilakukan untuk memastikan lokasi lahan. Dari hasil verifikasi, ditemukan bahwa lokasi lahan tersebut tepat berada di Benteng IPDN," katanya.

Adapun untuk menilai harga tanah, Mono menggunakan metode ekstraksi. Ia mengumpulkan data dari brosur properti dan menggunakan harga dari lima tipe properti yang ada di lokasi tersebut.

"Pendekatan yang digunakan adalah metode ekstraksi, yaitu mengekstraksi harga tanah dari masing-masing unit properti di area tersebut untuk mendapatkan harga rata-rata tanah," kata Mono.

Ia juga menyebut bahwa lahan tersebut sebelumnya sudah melalui proses cut and fill serta memiliki izin perumahan. Dengan kondisi ini, nilai lahan dianggap layak mendapatkan harga yang lebih tinggi.

Tidak Ada Komunikasi dengan Dadan Megantara

Kesaksian saksi mahkota dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Tol Cisumdawu menimbulkan pertanyaan besar. Ini soal simulasi ganti rugi.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News