Saksi Mahkota Mengungkap Fakta Mengejutkan Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Tol Cisumdawu

Survei Lapangan dan Metode Penghitungan Harga Tanah
Mono juga menjelaskan bahwa ia dan timnya melakukan pengecekan langsung ke lapangan terhadap sembilan bidang tanah milik Dadan Megantara.
Dari sembilan bidang tersebut, tujuh bidang tercatat sebagai milik pribadi dan dua bidang memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).
"Survei lapangan dilakukan untuk memastikan lokasi lahan. Dari hasil verifikasi, ditemukan bahwa lokasi lahan tersebut tepat berada di Benteng IPDN," katanya.
Adapun untuk menilai harga tanah, Mono menggunakan metode ekstraksi. Ia mengumpulkan data dari brosur properti dan menggunakan harga dari lima tipe properti yang ada di lokasi tersebut.
"Pendekatan yang digunakan adalah metode ekstraksi, yaitu mengekstraksi harga tanah dari masing-masing unit properti di area tersebut untuk mendapatkan harga rata-rata tanah," kata Mono.
Ia juga menyebut bahwa lahan tersebut sebelumnya sudah melalui proses cut and fill serta memiliki izin perumahan. Dengan kondisi ini, nilai lahan dianggap layak mendapatkan harga yang lebih tinggi.
Tidak Ada Komunikasi dengan Dadan Megantara
Kesaksian saksi mahkota dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Tol Cisumdawu menimbulkan pertanyaan besar. Ini soal simulasi ganti rugi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News