Temukan Banyak Kejanggalan, Baradatu dan NCW Laporkan Hakim PN Medan ke KPK
jabar.jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Barisan Advokat Bersatu (Baradatu) dan Nasional Corruption Watch (NCW) melaporkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang memvonis lepas (onslag) pasangan suami istri (Pasutri) yang merugikan perusahaan sebesar Rp583 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Untuk diketahui, Hakim PN Medan dilaporkan ke KPK lantaran memvonis onslag pasutri pemalsu tanda tangan direktur perusahaan, Yansen (66) dan Meliana Jusman (66) divonis lepas oleh Majelis Hakim PN Medan pada Selasa, 6 November 2024.
Ketua Umum Baradatu, Herwanto Nurmansyah mengatakan pihaknya secara resmi melaporkan 3 Hakim ke KPK, yakni M. Nazir sebagai Hakim Ketua, Efrata Happy Tarigan sebagai Hakim Anggota dan Khairulludin sebagai Hakim Anggota.
"Sekarang kami menyampaikan surat secara resmi kepada KPK," kata Herwanto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (18/11).
“Kami menduga ini bisa jadi menjadi peristiwa seperti Ronald Tannur di Surabaya jilid duanya,” tambahnya.
Sebelum melaporkan hakim PN Medan ke KPK, pihaknya juga sudah melapor kepada Komisi Yudisial (KY) terkait putusan hakim PN Medan tersebut.
"Kalau KY memanggil dan memeriksa Majelis Hakim ini, saya meyakini sangat meyakini dugaan bahwa ada pelanggaran kode etik, saya meyakini itu pasti ketemu. Cuma kalau pidananya kami belum bisa memastikan, apakah ada transaksi? Apakah ada dugaan tindak pidana korupsi?," terang Herwanto.
Herwanto mengaku curiga putusan PN Medan yang memutus onslag, yang artinya ada peristiwa tetapi bukan tindak pidana. Namun, Hakim tidak menjelaskan apakah surat kuasa yang dibuat terdakwa pasutri itu palsu atau tidak.
Baradatu dan NCW laporkan Hakim PN Medan yang memvonis onslag Yansen (66) dan Meliana Jusman (66) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News