Setelah KPK, Hakim PN Medan Dilaporkan Baradatu dan NCW ke Komisi III DPR RI
jabar.jpnn.com, KOTA BOGOR - Barisan Advokat Bersatu (Baradatu) dan Nasional Corruption Watch (NCW) mengadukan Hakim Pengadilan Negeri Medan yang memvonis lepas atau onslag pasutri yang merugikan perusahaan sebesar Rp583 miliar ke Komisi III DPR RI.
Untuk diketahui, Hakim PN Medan dilaporkan ke DPRD RI dan KPK lantaran memvonis onslag pasutri pemalsu tanda tangan direktur perusahaan, Yansen (66) dan Meliana Jusman (66) divonis lepas oleh Majelis Hakim PN Medan pada Selasa, 6 November 2024.
“Tadi kami sudah memasukkan surat secara resmi (ke Kesekretariatan DPR) terkait putusan PN Medan,” kata Ketua Umum Baradatu, Herwanto Nurmansyah, kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11).
Herwanto menuturkan, pihaknya merasa heran atas sikap 3 Hakim, yakni M Nazir sebagai Hakim Ketua serta Efrata Happy Tarigan dan Khairulludin sebagai Hakim Anggota, yang memvonis bebas perkara dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut.
Menurutnya, putusan PN Medan kontradiktif antara gugatan dengan putusan. Sebab, kasus pemalsuan tanda tangan idealnya pengadilan itu memutuskan, apakah pemalsuan tanda tangan itu palsu atau asli. Bukan melebar pada perkara yang di luar.
“Persoalannya, putusan PN Medan ini Onslag. Onslag ini bisa ditemukan peristiwanya ada tetapi bukan merupakan suatu peristiwa tindak pidana. Kan lucu. Yang dilaporkan pemalsuan, sementara putusannya Onslag,” sebutnya.
Atas dasar itu, Herwanto meminta Komisi III DPR untuk menindaklanjuti aduan tersebut dengan cara memanggil pihak-pihak terkait.
Pemanggilan tersebut diperlukan dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan DPR. Pasalnya, Komisi III DPR pernah menindaklanjuti kasus yang diduga serupa, dalam hal ini vonis bebas Ronald Tannur.
Setelah melaporkan Hakim PN Medan ke KPK, Baradatu dan NCW melaporkan ketiganya ke Komisi III DPR RI
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News