2 Saksi Sudah Diperiksa Polisi Dalam Kasus Pencabulan TR dan AB Oleh Kakek dan Omnya Sendiri
jabar.jpnn.com, DEPOK - Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok, Iptu Nurhayati angkat bicara terkait kasus pencabulan terhadap adik kakak yang dilakukan oleh om dan kakeknya sendiri, di Tapos, Kota Depok.
Diketahui, korban berinisial TR (7 tahun) perempuan, dan AB (9 tahun) laki-laki. Sedangkan om pelaku berinisial FR (32 tahun), dan kakeknya IRN (58 tahun).
Iptu Nurhayati menuturkan bahwa sudah ada beberapa saksi yang dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
“Dua saksi telah diperiksa,” ucapnya.
Kemudian, terduga pelaku juga sudah dimintai keterangan.
“Terduga pelaku engkong sudah dimintai keterangan, tetapi masih upaya pemeriksaan saksi lainnya," terangnya.
Baca Juga:
Dirinya menyebut bahwa kedua terduga pelaku hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka.
“Belum (ditetapkan tersangka), kami masih penyelidikan,” kata Nur. (mcr19/jpnn)
Polisi baru periksa dua saksi di kasus pencabulan kakak beradik yang dilakukan kakek dan omnya. Kedua terduga pelaku pun belum ditetapkan sebagai tersangka
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News