Kriminolog: Vonis Mati Herry Wirawan Demi Masa Depan Korban

Selasa, 05 April 2022 – 18:40 WIB
Kriminolog: Vonis Mati Herry Wirawan Demi Masa Depan Korban - JPNN.com Jabar
Terdakwa pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan. Foto: ANTARA/HO-Kejati Jawa Barat

“Tinggal nanti dari terdakwa dan advokatnya, apakah akan melakukan upaya kasasi ke MA. Masih ada satu tahap lagi, kasasi ke MA,” ujarnya.

Sementara itu, ihwal yayasan milik Herry Wirawan yang ditolak dibubarkan, kata Nandang, yayasan tersebut akan mati dengan sendirinya.

“Kewenangannya sebetulnya di Kemenkum HAM, tetapi akan lebih kuat kalau hakim menetapkan, tinggal nanti Kemenkum HAM mengeksekusi dari haki. Saya agak sanksi juga walau pun tidak dibubarkan, tetapi dianya sudah tidak ada, secara alami yayasannya akan mati juga,” terangnya.

Sebelumnya, PT Bandung mengabulkan banding JPU atas vonis seumur hidup terhadap Herry Wirawan. Hakim menganulir vonis Herry menjadi pidana mati.

"Menerima permintaan banding dari/jaksa penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata hakim PT Bandung yang diketuai Herri Swantoro sebagaimana dalam dokumen putusan.

Herry Wirawan dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan. (mcr27/jpnn)

PT Bandung mengabulkan banding JPU atas vonis seumur hidup Herry Wirawan. PT Bandung memvonis terdakwa dengan hukuman mati. Begini kata kriminolog.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News