Begini Kesaksian Nurhayati Dalam Sidang Korupsi APBDes Citemu
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Kepala urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, Nurhayati, dihadirkan dalam sidang korupsi APBDes Citemu.
Wanita yang pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut itu datang sebagai saksi dengan tersangka mantan atasannya yakni Supriyadi yang menjabat sebagai kepala kuwu.
Seusai persidangan, Nurhayati mengatakan, ia dicercar pertanyaan seputar berita acara pemeriksaan (BAP) Supriyadi.
“Sidangnya hari ini lancar dan tadi ditanyai seputar BAP saja,” kata Nurhayati dikonfirmasi, Senin (4/4)
BAP yang dimaksud adalah temuan-temuan perbuatan korupsi yang dilakukan Supriyadi.
Nurhayati sendiri sebagai pelapor mengetahui hingga melaporkan perbuatan mantan atasannya tersebut.
Diketahui, dalam kasus ini negara mengalami kerugian hingga Rp 818 juta.
“(BAP) yang ada dalam temuan itu sampai dengan kerugian negara,” ujarnya.
Nurhayati, pelapor tindak korupsi yang pernah berstatus tersangka, dihadirkan dalam sidang dugaan korupsi dana APBDes oleh Kuwu Citemu, Supriyadi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News