Kembali Mengabdi untuk Desa Citemu, Nurhayati Ajak Masyarakat Tak Takut Melapor

Selasa, 22 Maret 2022 – 21:00 WIB
Kembali Mengabdi untuk Desa Citemu, Nurhayati Ajak Masyarakat Tak Takut Melapor - JPNN.com Jabar
Nurhayati saat berada di kediamannya di Kabupaten Cirebon. Foto: Dok Pribadi untuk JPNN

jabar.jpnn.com, CIREBON - Nurhayati, Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, kini sudah kembali bertugas menjadi pengurus Desa Citemu pasca pembatalan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa.

Dia mengaku lega bisa kembali mengabdi kepada masyarakat dan aktif menjalani aktivitasnya sebagai kaur keuangan di desa tersebut. Nurhayati memulai tugasnya kembali sejak Senin, 7 Maret 2022.

“Alhamdulillah, saya sudah aktif kembali di Pemdes Citemu. Tepatnya sejak 7 Maret 2022,” kata Nurhayati dikonfirmasi, Selasa (22/3).

Nurhayati sempat menyandang status tersangka kasus korupsi dana desa setelah melaporkan dugaan korupsi dana desa oleh eks kepala Desa Citemu Siupriyadi. Kerugian negara atas dugaan korupsi itu sebesar Rp 818 juta.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Cirebon, Pemerintah Desa CItemu menonaktifkan Nurhayati yang saat itu bertugas sebagai Kaur Keuangan, agar fokus kepada masalah hukumnya.

Kendati sempat berstatus sebagai teersangka atas kasus korupsi atasannya yang dibongkar dirinya, Nurhayati dinyatakan tidak bersalah. Hal itu berdasarkan penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon.

Ia menceritakan, dengan Kepala Desa Citemu yang baru bernama Herintiano, Nurhayati telah kembali menjadi anggota pengurus desa. Nurhayati mengaku sudah kembali bertugas dengan posisi yang sama, beberapa hari setelah menerima SKP2 dari Kejari Cirebon.

Katanya, pasca kejadian Dia tak kapok untuk menyuarakan anti korupsi. Nurhayati juga mengajak kepada masyarakaat untuk tidak takut melapor ke polisi bila menemukan dugaan korupsi di tempat kerjanya.

Masih ingat Nurhayati? Sosok Kaur Keuangan Desa Citemu yang sempat jadi tersangka karena melaporkan atasannya. Ini kondisi terkininya.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News