Korupsi Dana Samisade Rp500 Juta, Kades Tonjong Diringkus Polisi
jabar.jpnn.com, DEPOK - Kepala Desa (Kades) Tonjong, Kecamatan Tajurhalang, Kebupaten Bogor, Nur Hakim 43 tahun diamakan pihak kepolisian karena telah melakukan penyelewangan dana pembangunan infrastrukstur.
Dirinya menggunakan dana Satu Miliar Satu Desa (Samisade) Desa Tonjong, tahun anggaran 2022.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto mengatakan dana Samisade yang dikorupsi pelaku, yakni anggaran untuk betonisasi jalan desa.
Baca Juga:
“Dana Samisade tersebut, seharusnya digunakan untuk kemajuan desanya. Dalam hal ini, Desa Tonjong mengusulkan untuk betonisasi jalan,” ucapnya, Kamis (12/10).
Hadi menerangkan anggaran untuk betonisasi jalan tersebut, yakni Rp 800 juta.
“Anggarannya itu Rp 800 juta sekian, terdiri dari dua termin,” tuturnya.
Baca Juga:
Hadi menjelaskan dari anggaran pembangunan desa tersebut, ditemukan kerugian negara sekitar Rp 500 juta akibat korupsi yang dilakukan pelaku.
“Sehingga dari total anggaran Rp 800 juta sekian, kerugian negara yang ditetapkan kurang lebih Rp 500 jutaan akibat perbuatan pelaku,” pungkasnya. (mcr19/jpnn)
Kades Tonjong, Nur Hakim diamankan Polres Metro Depok karena melakukan penyelewengan dana pembangunan infrastruktur senilai Rp 500 juta.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News